ZOE Production

Nama alamat nomor telephone dan Whatsupp

Friday, December 12, 2014


Beberapa kamera video memiliki built-in pilihan untuk peningkatan detil kulit. Namun, seperti yang terlihat dalam foto ini, penggunaannya dapat sedikit blur pada gambar.

Munculnya HDTV telah menempatkan penekanan lebih besar pada efek makeup.

Dasar makeup biasanya dibutuhkan supaya subjek terlihat normal dan alami dalam video dan film - terutama di close-up.

Untuk singkat paparan di depan kamera, perempuan sering dapat bertahan dengan mereka "makeup jalanan." Pria, bagaimanapun, sering perlu make-up untuk terlihat alami.

Langkah-langkah dalam menerapkan tata rias.

Pilih warna yang tepat dari makeup.

Gunakan makeup untuk kelancaran keluar nada kulit tidak merata.

Wednesday, October 8, 2014

Istilah multimedia berasal dari teater bukan komputer. Pertunjukan yang memanfaatkan lebih dari satu medium atau media seringkali disebut pertunjukan multimedia. Multimedia mencakup monitor video, dan karya seni manusia sebagai bahan dari pertunjukan. Citra Visual dapat dimasukan kedalam sistem dari paket perangkat lunak yang menyatukan digital, dan dari kamera video, pita dan piringan video, dan scanner optik. Input audio dapat dimasukkan melalui mikropon, pita kaset, dan compact disc.

Penggunaan teknologi streaming pada Internet broadcasting ini memungkinkan sebuah stasiun radio atau televisi melakukan siarannya menggunakan jalur Internet. Sebenarnya ada dua jenis layanan yang dapat disuguhkan oleh Internet broadcasting ini, yaitu on-demand dan live. Untuk yang on-demand, biasanya adalah broadcasting yang menyiarkan file media yang telah direkam sebelumnya. Stasiun televisi Indonesia yang sudah menggunakan teknologi Internet broadcasting on-demand adalah SCTV. SCTV menyediakan siaran ulang acara berita Liputan 6 yang dapat disaksikan di situs http://www.liputan6.com. Untuk stasiun radio yang on-demand misalnya siaran radio BBC edisi bahasa Indonesia yang dapat didengar di situs http://www.bbc.co.uk/indonesian.

Tiga tahun pasca berlakunya UU Penyiaran No 32 tahun 2002 belum juga menunjukkan tanda-tanda perubahan signifikan di dunia penyiaran kita. Perubahan yang dimaksud adalah bergantinya pola penyiaran yang dahulu berskala nasional menjadi lokal. Untuk penyiaran radio bolehlah kita anggap menunjukkan perubahan yang lumayan dengan beroperasinya radio-radio jaringan di sejumlah daerah. Akan halnya dengan stasiun televisi, amanat UU Penyiaran No 32 tahun 2002 bahwa sistem penyiaran nasional menganut pola penyiaran jaringan dan stasiun lokal nampaknya belum ditaati oleh hampir semua stasiun televisi swasta berskala nasional.

REGULASI yang mengatur penyiaran di Indonesia telah ada jauh sebelum negara Indonesia hadir sebagai negara yang berdaulat. Ini dapat dilihat dari adanya Radiowet (Undang-Undang tentang Radio) yang diterbitkan Pemerintah Kolonial Belanda pada 1934. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non-Pemerintah. Barulah pada 1997, pemerintah bersama DPR RI menerbitkan sebuah Undang-Undang Penyiaran yang diharapkan dapat mengatur dan mengelola kehidupan penyiaran. Undang-undang ini karena napasnya adalah bahwa penyiaran berada di bawah kendali dan kontrol kekuasaan, maka pemerintah dalam undang-undang ini membentuk sebuah badan pengawas yang dibentuk pemerintah yang bernama Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N). Tugasnya memberi pertimbangan kepada pemerintah, pertimbangan itu oleh pemerintah digunakan sebagai bahan dalam mengambil dan menyusun kebijakan penyiaran nasional.

Copyright zOe Production. Powered by Blogger.

Contact Us

Name

Email *

Message *

Lighting, editing