Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.
Penyimpangan/perubahan pada saat eksekusi atas rancangan desain tata artistik/gambar kerja minimal harus atas persetujuan production designer atau sutradara terlabih dahulu. Seluruh proses dan hasil kerja seorang art director di bawah kendali/menjadi tanggungjawab production designer.
Tiga tahun pasca berlakunya UU Penyiaran No 32 tahun 2002
belum juga menunjukkan tanda-tanda perubahan signifikan di dunia penyiaran
kita. Perubahan yang dimaksud adalah bergantinya pola penyiaran yang dahulu
berskala nasional menjadi lokal. Untuk penyiaran radio bolehlah kita anggap
menunjukkan perubahan yang lumayan dengan beroperasinya radio-radio jaringan di
sejumlah daerah. Akan halnya dengan stasiun televisi, amanat UU Penyiaran No 32
tahun 2002 bahwa sistem penyiaran nasional menganut pola penyiaran jaringan dan
stasiun lokal nampaknya belum ditaati oleh hampir semua stasiun televisi swasta
berskala nasional.