ZOE Production

Nama alamat nomor telephone dan Whatsupp

Tuesday, September 23, 2014


1.    Pengertian Tata Cahaya
Tata cahaya adalah seni pengaturan cahaya dengan mempergunakan peralatan pencahayaan agar kamera mampu melihat obyek dengan jelas, dan menciptakan ilusi sehingga penonton mendapatkan kesan adanya jarak, ruang, waktu dan suasana dari suatu kejadian yang dipertunjukkan dalam suatu pementasan. Seperti halnya mata manusia, kamera video membutuhkan cahaya yang cukup agar bisa berfungsi secara efektif. Dengan pencahayaan penonton akan bisa melihat seperti apa bentuk obyek, di mana dia saling berhubungan dengan obyek lainnya, dengan lingkungannya, dan kapan peristiwa itu terjadi.
Kerja kamera elektronik sangat dipengaruhi oleh sistem pencahayaan . Hal ini sesuai dengan karakter sistem proses perekaman gambar oleh kamera elektronik, sehingga masalah-masalah mengenai tata cahaya sangatlah penting peranannya dalam sebuah kegiatan perekaman gambar.
Cahaya menurut sumbernya dibedakan dalam Cahaya bersumber dari alam, seperti cahaya matahari ( natural light/daylight) dan Cahaya yang diciptakan atau bersumber dari lampu, api (artifisial light/tungsten)

Friday, September 19, 2014

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengupas dan memberikan cara mudah memahami studi kelayakan, yang mungkin bisa disamakan dengan ‘business plan’ dalam beberapa hal.
Secara umum, ada beberapa aspek penyiaran yang membuat sebuah radio atau televisi layak. Selain ada visi dan misi yang harus disampaikan dalam Studi Kelayakan, di bawah ini beberapa aspek penyiaran tersebut:
i. Aspek Pendirian Lembaga Penyiaran
ii. Aspek Perseroan (lembaga penyiaran swasta dan berlangganan) atau Aspek Legalitas (lembaga penyiaran komunitas)
iii. Aspek Program Siaran (lembaga penyiaran swasta, komunitas, dan publik) atau Kanal Program Siaran (lembaga penyiaran berlangganan)
 Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika RI telah menerbitkan Siaran Pers No. 201/PIH/KOMINFO/10/2009 tentang Pengesahan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.


UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (khususnya yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal) dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta telah mengamanatkan tentang perlunya menetapkan Peraturan Menteri tentang

Perizinan adalah simpul utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses pengaturan penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak melenceng dari misi pelayanan informasi kepada publik.

 TV kabel dibuat sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kesulitan penerimaan siaran televisi diarea tertentu dimana penerimaan sinyal sangat buruk, bahkan di area yang sama sekali tak ada sinyal siaran (blank spot).

Sesuai dengan namanya, Tv kabel merupakan media penghubung melalui Kabel coaxial antara operator siaran TV dan pelanggan.
Sistem TV kabel
Master Antenna Television (MATV)
MATV digunakan untuk melayani transmisi sinyal siaran televisi ke suatu area tertentu misalnya apartemen atau kompleks perumahan

Cable Antenna Television sendiri sebenarnya identik dengan dengan televisi kabel yang kita kenal saat ini, baik yang ada di kota besar maupun kota kecil yang ada di Indonesia, yang mungkin membedakan satu dengan yang lain adalah sistem distribusi yang diaplikasikan.

Cable Antenna Television, dalam mekanismenya terdiri atas sebuah headend pengendali siaran dan sistem distribusi yang digunakan agar siarannya dapat dinikmati oleh para pelanggannya.
Cable antenna television yang seperti sesuai penjelasan diatas identik dengan sistem televisi kabel yang kita kenal, yaitu sistem televisi kabel yang menggunakan media kabel sebagai media distribusi dan bukan televisi kabel dengan sistem Direct To Home seperti
Copyright zOe Production. Powered by Blogger.

Contact Us

Name

Email *

Message *

Lighting, editing