Perizinan adalah
simpul utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses
pengaturan penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui
KPI) untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran
layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi. Dengan
kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara
kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak melenceng dari misi
pelayanan informasi kepada publik.
Dalam sistem perizinan
diatur berbagai aspek persyaratan, yakni mulai persyaratan perangkat teknis
(rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran,
termasuk jaringan penyiaran), substansi/format siaran (content), permodalan (ownership), serta proses dan tahapan pemberian,
perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Sementara itu dari
sisi proses dan tahapan, pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:
§ masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat
antara pemohon dan KPI;
§ rekomendasi kelayakan penyelenggaraan
penyiaran dari KPI;
§ hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama
yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
§ izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi
radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
Pemberian izin
dilakukan secara bertahap, yakni, izin sementara dan izin tetap. Sebelum memperoleh
izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui
masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan sedangkan untuk lembaga
penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu)
tahun. Perlu dicatat, bahwa izin penyiaran yang sudah diberikan dilarang
dipindahtangankan (diberikan, dijual, atau dialihkan) kepada pihak lain (badan
hukum lain atau perseorangan lain).
Jangka waktu
penggunaan izin penyelenggaraan penyiaran dibatasi dalam batas waktu tertentu,
yakni untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio adalah 5 (lima) tahun dan
untuk penyelenggaraan penyiaran televisi adalah 10 (sepuluh) tahun. Izin ini
bisa diperpanjang melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi
dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin. Izin
penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih berlaku dimungkinkan
untuk dicabut kembali oleh negara jika sewaktu-waktu lembaga penyiaran
tersebut:
§ Tidak lulus masa uji coba siaran yang telah
ditetapkan (ini berlaku bagi lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetap,
yakni untuk lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling
lama 6 bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba
siaran paling lama 1 tahun);
§ Melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio
dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
§ Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3
(tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;
§ Dipindahtangankan kepada pihak lain;
§ Melanggar ketentuan rencana dasar teknik
penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
Melanggar ketentuan
mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Depkominfo RI sebagai lembaga yang berwenang dan terkait
dengan proses perijinan pun (setidaknya hingga tulisan ini dipublikasikan)
tidak menyediakan informasi rinci. Lalu, bagaimana sebetulnya proses perijinan
untuk menyelenggarakan televisi di Indonesia ?
Sesuai UU No. 32 Tahun
2002 Tentang Penyiaran serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No.
3/P/KPI/08/2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Siaran, proses perijinan tersebut
harus melalui sejumlah tahapan. Rangkaian tulisan berikut sedikit banyak bisa
memberikan informasi dan menjadi panduan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda
bisa menghubungi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di
wilayah Anda.
§ Proses Perijinan 1: Dokumen Perijinan Televisi
Swasta
§ Proses Perijinan 2: Dokumen Perijinan Televisi
Komunitas
§ Proses Perijinan 3: Proposal Studi Kelayanan
Televisi Swasta
§ Proses Perijinan 4: Proposal Studi Kelayanan
Televisi Komunitas
§ Proses Perijinan 5: Verifikasi Administratif
dan Verifikasi Faktual
§ Proses Perijinan 6: Evaluasi Dengar Pendapat
(EDP)
§ Proses Perijinan 7: Evaluasi Internal KPI dan
Forum Rapat Bersama (FRB)
§ Proses Perijinan 8: Penetapan Ijin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
No comments:
Post a Comment