Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan
Informatika RI telah menerbitkan Siaran Pers No. 201/PIH/KOMINFO/10/2009
tentang Pengesahan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran
Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran
Televisi.
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (khususnya
yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa dalam sistem
penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan
terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal)
dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Swasta telah mengamanatkan tentang perlunya menetapkan Peraturan Menteri
tentang
Penyelenggaraan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Kewajiban tersebut didasari oleh pertimbangan, bahwa penyiaran diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran nasional yang memiliki prinsip dasar keberagaman kepemilikan dan keberagaman program siaran dengan pola jaringan yang adil dan terpadu dalam rangka pemberdayaan masyarakat daerah. Di samping itu, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, bahwasanya pelaksanaan sistem stasiun jaringan sebagai arah dalam penerapan kebijakan penyelenggaraan penyiaran pada dasarnya harus mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan serta yang terpenting adalah terjaminnya masyarakat untuk memperoleh informasi.
Penyelenggaraan Penyiaran melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Kewajiban tersebut didasari oleh pertimbangan, bahwa penyiaran diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran nasional yang memiliki prinsip dasar keberagaman kepemilikan dan keberagaman program siaran dengan pola jaringan yang adil dan terpadu dalam rangka pemberdayaan masyarakat daerah. Di samping itu, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, bahwasanya pelaksanaan sistem stasiun jaringan sebagai arah dalam penerapan kebijakan penyelenggaraan penyiaran pada dasarnya harus mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan serta yang terpenting adalah terjaminnya masyarakat untuk memperoleh informasi.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Menteri Kominfo
Mohammad Nuh pada tanggal 19 Oktober 2009 telah menandatangani Peraturan
Menteri No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui
Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.
Pengesahan Peraturan Menteri tersebut merupakan wujud konsistensi pemerintah,
mengingat sebelumnya pada bulan Desember 2007 yang seharusnya dilakukan
ternyata ditunda hingga paling lambat bulan Desember 2009.
Peraturan Menteri ini telah dibahas dengan berbagai
mitra kerja yang terkait dan juga dipublikasikan secara terbuka untuk
memperoleh tanggapan publik pada bulan Juli 2009. Beberapa hal penting yang
terdapat di dalam Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai berikut:
Lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun
penyiaran lokal.
Dalam menjangkau wilayah yang lebih luas, lembaga
penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan.
Stasiun penyiaran lokal tersebut terdiri dari
stasiun penyiaran lokal berjaringan dan stasiun penyiaran lokal tidak
berjaringan.
Sistem stasiun jaringan tersebut dilaksanakan oleh
stasiun penyiaran lokal berjaringan yang terdiri atas stasiun induk dan stasiun
anggota.
Stasiun induk tersebut merupakan stasiun penyiaran
yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh stasiun anggota
dalam sistem stasiun jaringan.
Stasiun anggota tersebut merupakan stasiun penyiaran
yang tergabung dalam suatu sistem stasiun jaringan yang melakukan relai siaran
pada waktu-waktu tertentu dari stasiun induk.
Setiap lembaga penyiaran swasta hanya dapat
berjaringan dalam satu sistem stasiun jaringan.
Lembaga penyiaran swasta yang menjadi stasiun
anggota dalam sistem stasiun jaringan hanya dapat berjaringan dengan 1 stasiun
induk.
Stasiun induk tersebut berkedudukan di ibukota
provinsi. Sedangkan s tasiun anggota berkedudukan di ibukota provinsi,
kabupaten dan/atau kota.
Lembaga penyiaran swasta yang telah sepakat untuk
melakukan sistem stasiun jaringan menuangkan kesepakatannya ke dalam bentuk
perjanjian kerja sama tertulis, yang diantaranya memuat hal-hal sebagai
berikut: penetapan stasiun induk dan stasiun anggota; program siaran yang akan
direlai; persentase durasi relai siaran dari seluruh waktu siaran per hari;
persentase durasi siaran lokal dari seluruh waktu siaran per hari; dan
penentuan alokasi waktu (time slot) siaran untuk siaran lokal.
Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun
jaringan dan setiap perubahan stasiun anggota dan stasiun induk yang terdapat
dalam sistem stasiun jaringan wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
Dalam memperoleh persetujuan Menteri tersebut,
lembaga penyiaran swasta yang bertindak sebagai stasiun induk mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerja sama
antara stasiun induk dan stasiun anggota.
Persetujuan Menteri tersebut diberikan dalam bentuk
surat persetujuan penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan.
Dalam sistem stasiun jaringan, program siaran yang
direlai oleh stasiun anggota dari stasiun induk, dibatasi dengan durasi paling
banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari.
Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan
lembaga penyiaran swasta, program siaran yang direlai oleh stasiun anggota dari
stasiun induk tersebut secara bertahap turun menjadi paling banyak 50% dari
seluruh waktu siaran per hari.
Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun
penyiaran lokal harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari
seluruh waktu siaran per hari.
Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan
lembaga penyiaran swasta keharusan memuat siaran lokal tersebut secara bertahap
naik menjadi paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran per hari.
Siaran lokal tersebut adalah siaran dengan muatan
lokal pada daerah setempat, yang kriterianya ditentukan lebih lanjut oleh Komisi
Penyiaran Indonesia.
Pada bab yang menyangkut ketentuan peralihan, maka
beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Dalam penyelenggaan penyiaran melalui sistem stasiun
jaringan, setiap lembaga penyiaran swasta yang sudah mempunyai stasiun relai
sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
memiliki jangkauan wilayah siaran sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Swasta.
Dalam membentuk sistem stasiun jaringan tersebut,
lembaga penyiaran swasta mengajukan permohonan kepada Menteri terkait dengan
wilayah siaran yang akan dijangkau.
Menteri memberikan persetujuan jangkauan wilayah
siaran dengan berdasarkan jumlah stasiun relai yang tercantum dalam izin
penyelenggaraan penyiaran dengan tetap memperhatikan ketentuan tentang
komposisi daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju.
Lembaga penyiaran swasta yang sudah mempunyai
stasiun relai di ibukota provinsi wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun
relainya.
Apabila tidak terdapat modal yang dimiliki oleh
anggota masyarakat daerah untuk mendirikan stasiun penyiaran lokal atau adanya
alasan-alasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah setempat,
status kepemilikan stasiun relai di beberapa daerah masih dapat dimiliki oleh
lembaga penyiaran swasta.
Lembaga penyiaran swasta tersebut masih dapat
menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya dalam menjangkau wilayah
jangkauan siaran tertentu sampai terdapatnya stasiun penyiaran lokal yang
berjaringan pada wilayah tersebut.
Menteri secara berkala melakukan evaluasi terhadap
penggunaan stasiun relai tersebut dengan memperhatikan perkembangan pendirian
stasiun penyiaran lokal.
Lembaga penyiaran swasta yang akan didirikan di
tempat stasiun relai harus mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran
kepada Menteri dengan menggunakan alokasi frekuensi radio yang sebelumnya
digunakan pada stasiun relai tanpa perlu menunggu pengumuman peluang usaha
penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
Kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta
baru tersebut mengikuti ketentuan sebagai berikut. untuk setiap stasiun relai
yang tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiaran dan akan dibentuk badan hukum
baru, masyarakat daerah dapat memiliki saham paling sedikit 10% (sepuluh
perseratus). Sedangkan u ntuk setiap stasiun relai dan/atau daerah yang tidak
tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiaran dan akan dibentuk badan hukum
baru, memiliki batasan kepemilikan saham sebagai berikut: (1) untuk badan hukum
kedua, masyarakat daerah dapat memiliki saham sebesar 51%; (2) untuk badan
hukum ketiga, masyarakat daerah dapat memiliki saham sebesar 80%; dan (3) untuk
badan hukum keempat dan seterusnya, masyarakat daerah dapat memiliki saham
sebesar 95% .
Apabila lembaga
penyiaran swasta tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan
ini, maka izin penyelenggaraan penyiaran yang telah dimiliki oleh lembaga
penyiaran swasta tersebut akan ditinjau kembali.FILED UNDER IJIN PENYIARAN
No comments:
Post a Comment