Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan
Informatika RI telah menerbitkan Siaran Pers No. 201/PIH/KOMINFO/10/2009
tentang Pengesahan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran
Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran
Televisi.
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (khususnya
yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa dalam sistem
penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan
terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal)
dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Swasta telah mengamanatkan tentang perlunya menetapkan Peraturan Menteri
tentang