Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.
Penyimpangan/perubahan pada saat eksekusi atas rancangan desain tata artistik/gambar kerja minimal harus atas persetujuan production designer atau sutradara terlabih dahulu. Seluruh proses dan hasil kerja seorang art director di bawah kendali/menjadi tanggungjawab production designer.
REGULASI yang mengatur penyiaran di Indonesia telah ada jauh
sebelum negara Indonesia hadir sebagai negara yang berdaulat. Ini dapat dilihat
dari adanya Radiowet (Undang-Undang tentang Radio) yang diterbitkan Pemerintah
Kolonial Belanda pada 1934. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah kemudian
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran
Non-Pemerintah. Barulah pada 1997, pemerintah bersama DPR RI menerbitkan sebuah
Undang-Undang Penyiaran yang diharapkan dapat mengatur dan mengelola kehidupan
penyiaran. Undang-undang ini karena napasnya adalah bahwa penyiaran berada di
bawah kendali dan kontrol kekuasaan, maka pemerintah dalam undang-undang ini
membentuk sebuah badan pengawas yang dibentuk pemerintah yang bernama Badan
Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N). Tugasnya memberi
pertimbangan kepada pemerintah, pertimbangan itu oleh pemerintah digunakan
sebagai bahan dalam mengambil dan menyusun kebijakan penyiaran nasional.