ZOE Production

Nama alamat nomor telephone dan Whatsupp

Wednesday, January 6, 2016

WARTAWAN PROFESIONAL DAN BERTANGGUNG-JAWAB

Setiap kali seorang wartawan pergi liputan, tanggung-jawabnya harus diperhitungkan. Ia akan merekam gambar-gambar, penuturan-penuturan, postur-postur yang bukan miliknya. Legitimitasnya dalam hal merekam dan menyiarkan informasi-informasi ke masyarakat luas hanya bersandar pada penghormatannya terhadap kehidupan pribadi dan hak setiap individu atas gambar pribadinya. Setiap kali kepentingan umum dipertaruhkan, ia tidak ragu mengambil risiko, karena inilah tuntutan peran jurnalisme dalam masyarakat demokratis.
  • Mengenal dengan baik status tempat penyelenggaraan shooting, memastikan apakah itu tempat umum atau pribadi.
  • Jangan pernah shooting melawan kehendak orang-orang yang dimintai. Bersikap sabar, dapat dipercaya, agar memperoleh hak merekam gambar.
  • Shooting dengan kamera tersembunyi dapat diterima hanya jika kita yakin bahwa tidak ada cara lain untuk membuat liputannya. Wartawan harus memastikan bahwa, jika ada yang menuntut, ia bisa mengedepankan hak semua orang untuk mendapatkan informasi sesuai UU Pers dan bahwa dalam situasi tersebut kepentingan umum dan masyarakat mengalahkan kepentingan perseorangan.
  • Jangan pernah membayar seorang narasumber kecuali dalam keadaan sangat terpaksa, dan selalu dalam proporsi yang wajar jika beritanya memang sebuah scoop. Lebih baik memilih pemberian yang kecil-kecilan, hadiah-hadiah yang sederhana dan tidak mahal yang dalam keadaan apa pun takkan menodai independensi wartawan.
  • Jangan pernah mengkhianati seorang sumber jika ia meminta tenggat waktu sebelum penayangan atau jika ia menuntut secara eksplisit untuk merahasiakan identitasnya.
SEORANG WARTAWAN TIDAK PERNAH MENERIMA UANG ATAU KEUNTUNGAN DALAM BENTUK APA PUN, DARI PARA SUMBER MAUPUN DARI ORANG-ORANG YANG TERKAIT DENGAN DIBUATNYA SEBUAH LIPUTAN.
FOOTAGE AMATIR?
Dalam kasus peristiwa-peristiwa parah, gempa, demonstrasi yang berbuntut dramatis, aksi teroris… carilah gambar-gambar yang di-shoot oleh amatir dengan kamera video, kamera foto atau telepon selular. Hati-hati: pastikan selalu sumber footage-nya dan sebisa mungkin jaga hubungan dengan orang yang memberikan gambar-gambar tersebut. Jika ternyata dokumen itu palsu, wartawanlah yang akan bertanggung jawab karena tidak memeriksa dengan baik.
Sekarang, hak wartawan untuk tidak mengungkap sumber-sumbernya diakui  Pasal 1 angka 10 UU Pers yang menjelaskan definisi hak tolak terdapat istilah “sumber berita”. Bunyi selengkapnya Pasal 1 angka 10 UU Pers adalah sebagai berikut:
“Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”
Dan pasal 10 Konvensi Eropa tentang hak asasi manusia.

No comments:

Post a Comment

Copyright zOe Production. Powered by Blogger.

Contact Us

Name

Email *

Message *

Lighting, editing