ZOE Production

Nama alamat nomor telephone dan Whatsupp

Thursday, November 19, 2015

JOB DESCRIPTION TUGAS & TANGGUNG JAWAB CREW MEDIA


Pelindung / Pembina 
  1. Ditunjuk dan diangkat berdasarkan kebutuhan dengan berbagai pertimbangan secara situasi dan kondisi.
  2. Mampu memberikan nuansa sejuk dan memberikan dorongan moral sebagai filter personal.
  3. Memberikan pandangan dan antisipasi serta solusi bila dimintai petunjuk oleh lembaga namun diberikan secara prosedural kepada Pemimpin Umum / Penanggung jawab atau kepada yang lainnya ketika ada persetujuan Pemimpin Umum.
Konsultan Hukum / Penasihat Hukum
  • Mereka yang diangkat dalam posisi ini adalah yang mempunyai akses yudisial baik praktisi hukum atau seseorang yang mempunyai integritas dibidang hukum dan mampu memberikan bantuan hukum dan nasihat hukum ketika dimintai oleh lembaga secara prosedural melalui Pemimpin Umum / Penanggung Jawab. 
Pemimpin Umum / Penanggung Jawab (General Manager)
  1. Bertanggung jawab kepada seluruh aktivitas kelembagaan baik kepada jajaran keredaksionalan maupun kepada non redaksional serta divisi-divisi lainnya atau melalui antar lembaga dan termasuk secara hukum (mengacu kepada UU No.40/1999 tentang pers).
  2. Dalam kewenangannya Pemimpin Umum / Penangung Jawab dapat mengangkat seorang Pemimpin Redaksi / Wakil Pemimpin Redaksi beserta jajaran kebawahnya serta Pemimpin Perusahaan dan jajarannya.
  3. Mempunyai tugas untuk menentukan atau menolak segala bentuk persoalan baik yang menyangkut personalia administrasi baik sektor redaksional maupun non redaksional dan sebagai penentu kebijakan sentral.
  4. Berhak untuk melakukan revisi manajerial.
Wakil Pemimpin Umum
  1. Jika Pemimpin Umum berhalangan atau adanya keperluan lain yang bersifat prinsipil maka wakil Pemimpin Umum dapat mewakili tugas dan tanggung jawab Pemimpin Umum apabila diberi mandat secara tertulis.
  2. Melakukan monitoring segala aktivitas personal dilapangan dan menampung segala bentuk persoalan terutama yang menyangkut mekanisme kerja.
  3. Melakukan pembinaan rutin terhadap keberadaan personal serta bertanggung jawab terhadap tatanan kerja sektor Litbang, hukum, personalia dan manager produksi termasuk divisi khusus keuanganselanjutnya melaporkan kepada Pemimpin Umum.
Pemimpin Redaksi (Editor In Chief)
  1. Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian dan jajaran keredaksian kebawahnya.
  2. Menindaklanjuti kebijakan Pemimpin Umum untuk mengangkat dan memberhentikan personalnya dengan menempatkan wakil Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi, Redaktur Pelaksana, KoordinatorWartawan / Liputan, para Redaktur photografer, Koresponden dan Kontributor dalam keredaksian dapatpula menentukan tulisan / berita, Tajuk Rencana, Sorotan, Berita Utama dan Headline serta Dead Linedst.
  3. Pemimpin Redaksi berhak menon-aktifkan personalnya atau menunjuk dan mengangkat personalbaru dengan persetujuan Pemimpin Umum.
  4. Melakukan koordinasi dengan Pemimpin Umum dan Pemimpin Perusahaan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Redaksi, Redaktur Pelaksana, dan Koordinator Wartawan / Liputan. 
Dewan Redaksi
  1.  Dewan Redaksi beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana dan orang-orang yang berkompeten yang dipandang penting oleh Redaksi.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Redaksi adalah melaksanakan sidang redaksi untuk menentukan objek naskah pemberitaan dimana didalamnya yang menyangkut masalah hukum, politik,budaya dan agama (SARA).
  3. Melakukan kerjsama dengan Redaktur Pelaksana dan Koordinator Wartawan serta menindak lanjuti kebijakan Pemimpin Umum.
Redaktur Pelaksana
  1. Redaktur Pelaksana adalah perpanjangan tangan dari Pemimpin Redaksi dibidang keredaksian dalam melaksanakan tugasnya Redaktur Pelaksana bertanggung Jawab terhadap siklus naskah pemberitaan dari sejumlah wartawan serta biro-biro di daerah. 
  2. Melakukan tugas editing, korektor rehabilitat dan reform naskah yang selanjutnya melaporkankepada Pemimpin Redaksi yang selanjutnya dibawa rapat Dewan Redaksi.
  3. Redatur Pelaksana secara tidak langsung menjadi koordinator redaktur yang bekerjasama dengan Sekretaris Redaksi, Koordinator Wartawan para Redaktur.
Sekretaris Redaksi
  1.   Berfungsi sebagai Bank Naskah oleh karena itu Sekretaris Redaksi dalam melaksanakan tugasnya adalah menginventarisir naskah-naskah berita yang masuk, mencatat naskah baru dan lama dari parawartawan kemudian melaporkan kepada Pemimpin Redaksi.
  2. Bertanggung jawab kepada Pemimpin Redaksi
  3. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Wartawan / Liputan untuk mengantisipasi jumlah naskah yang ada.
  4. Menganalisis produktivitas wartawan / koresponden dalam setiap edisinya dicatat menurut grafik dalam pengiriman jumlah naskah / edisi.
  5. Menyusun data-data dalam naskah berita yang dikirim oleh wartawan selanjutnnya berkoordinasi dengan bagian pra cetak / lay out.
Redaktur
  1. Redaktur adalah orang-orang yang mempunyai keahlian dibidang keredaksian, bahasa, politik, hukum,budaya dan agama.
  2. Redaktur (editor) bekerja untuk penyelesaian akhir naskah untuk dicetak.
  3. Dalam tugasnya berhak mengedit naskah, reform naskah, perbaikan naskah dll.
  4. Bertanggung jawab terhadap setiap rubrikasi yang ada di bidangnya dan berkoordinasi dengan Redaksi Pelaksana dan Koordinator Wartawan.
Koordinator Liputan / Wartawan
  1. Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan para peliput / wartawan membagi tugas dalm peliputan agar tidak terjadi overlap dilapangan.
  2. Merekomendasikan kepada Pemimpin Redaksi dalam merekrut para wartawan atau sebaliknya menonaktifkan anggota wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilapangan melakukan tindak kejahatan pers. Melakukan kerjasama dengan Balitbang untuk kinerja wartawan dalam pembinaan mental dan pembekalan wartawan.
  3. Mengantisipasi objek pemberitaan melalui jumlah wartawan melakukan kunjungan kerja kepada biro-biro daerah atau secara langsung dan tidak langsung yang bersifat emergency atau dengan kata lainmelakukan investigasi (serse).
Staf Redaksi
  • Sekelompok orang yang bertugas membantu para Redaktur dalam melakukan edit koreksi tentang naskah berita yang telah direform dan bertanggung jawab kepada Redaktur yang ada.


Balitbang
  1. Kependekan dari Badan Penetlitian dan Pengembangan, yang bertugas sebagai kawah candra dimuka karena dalam posisinya Litbang ini berdiri sendiri untuk memajukan sumber daya manusia khususnyatentang media atau pers yang berada di lembaga tersebut.
  2. Bertanggung jawab kepada Pemimpin Umum dan berkoordinasi dengan Pemimpin Redaksi serta kepada Koordinator Wartawan.
Reporter (Wartawan)
  1. Merupakan anggota dilapangan untuk mencari berita / meliput, membuat, menyusun berita untukdikirim ke Redaksi.
  2. Jam kerja reporter adalah 24 jam sehari.
  3. Mencari berita orang ternama atau orang yang sifatnya digemari publik.
  4. Mencari dan melaporkan semua peristiwa penting dalam kancah opinium publik adalah tanggung jawab profesional wartawan.
  5. Harus mendapatkan berita yang benar dari semua pihak yang terlibat.
Video Jurnalis (VJ)
  1. Merupakan cameraman sekaligus bertindak sebagai reporter.  
  2. Mencari berita atas intruksi koordinator liputan/wartawan.
  3. Meliput berita , sekaligus menulis naskah dan bertindak sebagai reporter dan bertanggung jawab degan hasil tampil kameranya.


Photografer (juru foto)
  1. Photografer (juru foto) tugasnya mengambil gambar atau peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan.
  2. Merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulis (reporter).

 Koresponden
  1. Selain wartawan media massa dilengkapi juga oleh Koresponden yaitu wartawan yang ada didaerah atau yang ditempatkan di negara lain atau wartawan yang ada di pusat namun ditempatkan dikota lain /daerah diluar wilayah dimana media massanya dipusatkan atau berkantor pusat.
Kontributor
  • Kontributor adalah penyumbang naskah / tulisan secara struktural organisasi namun secara fungsional mereka adalah seorang redaktur, seperti penulis artikel, kolomnis dan Karikaturis.
Pemimpin Perusahaan
  1. Bertanggung jawab keluar dan ke dalam atas segala aktivitasnya sebagai divisi penunjang produktivitas bidang keredaksian dengan melkukan koordinasi dengan Pemimpin Redaksi, Kepala Deputi atau perwakilan dan Divisi Keuangan dan Iklan dapat melakukan perekrutan personil untuk tugas-tugas dibidang tata usaha.
  2. Mempunyai hubungan luas dibidang bisnis lainnya / liobi dan kemitraan dalam bidang usaha untuk melaksanakan kegitan perusahaan pers dan penerbitan.Kepala Bagian Tata Usaha
  3. Bertugas menyebarluaskan Media massa yakni dalam bidang pemasaran (Marketing) atau penjualan. Bagian ini merupakan bagian komersial meliputi sirkulasi / distribusi iklan dan promosi.
  4. Bertanggung jawab kepada Pemimpin Perusahaan.


No comments:

Post a Comment

Copyright zOe Production. Powered by Blogger.

Contact Us

Name

Email *

Message *

Lighting, editing